Syarat Menang Satu Putaran
Agar menang Pilgub Kaltim 2024 satu putaran, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan pasangan pemenang pilkada harus meraih suara 30 persen lebih.
Jika tidak ada, harus dilakukan pilkada putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi.


