lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Guna memastikan pelaksanaan Pilkada jujur dan adil, selain itu untuk memfasilitasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Tala.
Kepala Seksi Intelijen Radityo Wisnu Aji dalam keterangannya mengatakan, Posko Pilkada ini adalah lanjutan dari Posko Pemilihan Umum di Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah dibentuk sebelumnya.
“Sekarang sudah memasuki tahapan memasuki Pilkada di Tala, maka dari Kejaksaan meneruskan Posko ini menjadi Posko Pilkada,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Tujuan dari Posko Pilkada tersebut untuk mengukur data terkait tahapan Pilkada maupun dinamika Politik yang ada di Tala.
“Nanti akan dirangkum di Posko ini menjadi bahan laporan Kejaksaan,” ucapnya.
Selain itu, kata Kasi Intel, Posko Pilkada ini pula untuk membuka pengaduan kecurangan pilkada untuk diteruskan nantinya ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
“Berwenang melakukan memproses pelanggaran Pilkada ini ada di Gakumdu yang ada di bawah Bawaslu,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat melaporkan pelanggaran Pilkada bisa datang ke Posko Pilkada yang ada di Kejaksaan ataupun bisa melalui Hotline telephone.
“Bagi masyarakat yang mengadukan pelanggaran Pilkada harus disertai dengan alat bukti dan identitas yang jelas,” pungkasnya.