Lanjutnya, kegiatan dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
“Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis
kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat
ini marak terjadi yakni, judi online,”ujarnya
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
“Konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara,” katanya.
Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja,” jelasnya


