lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) menghentikan kasus Yuliansyah, tersangka pencurian di kebun milik PT KJW di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 1.110 kg dan mengakibatkan PT KJW mengalami kerugian sebesar Rp 2.329.890.
Kajari Tala, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Radityo Wisnu Aji, menyebutkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Setelah adanya kesepakatan bersama dilakukanlah proses perdamaian yang dilaksanakan di Kejari Tala, Rabu (7/8/2024).


