Mantan Bos PT Travelindo Optimis Bakal Bebas

DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa kasus penipuan uang milik nasabahnya saat menyampaikan pembelaannya.
DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa kasus penipuan uang milik nasabahnya saat menyampaikan pembelaannya.

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DR Supriadi SPd, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang terjerat kasus dugaan penipuan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan diancam hukuman 14 bulan penjara meminta bebas, (1/9).

Menjelang vonis yang bakal dijatuhkan meminta majelis pada sidang yang akan digelar Kamis (2/9) besok, terdakwa tetap percaya dirinya akan diberikan hukuman bebas.

Bacaan Lainnya

Menurut terdakwa melalui penasehat hukumnya Isai Panantulu SH, bahwa fakta hukum di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi, yang semuanya menyatakan tidak pernah berurusan dengan terdakwa saat menyetorkan uang untuk ibadah haji.

Selain itu terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang kepada pelapor yakni berupa sebuah rumah senilai Rp500 juta,  kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta.

“Karenanya, kami percaya majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH, bakal membebaskan DR Supriadi S.Pd MM pada persidangan besok,” ucap Isai.

Terlebih, sambung Isai, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, yakni melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, menuntut 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap DR Supriadi S.Pd MM, pada Selasa (24/8/21) lalu.

Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan. 

Melihat ada itikat baik terdakwa itulah, pihaknya hanya menuntut terdakwa dengan 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *