Seperti pernah diberitakan, bakal calon bupati Tala, H Rahmat Trianto (HRT) menilai soal peluang kotak kosong di Pilkada 2024.
Negara sudah membuat perundang- undangan tentang pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam peraturan KPU, baik itu mulai aturan, proses verifikasi, pentahapan, dan lain-lainya.
H Rahmat mengatakan, sehingga semua dilaksanakan dengan proses demokrasi. Jika ada calon yang tidak mau melalui partai politik, ada jalan yang disiapkan dengan nama jalur independen.
“Tapi jika melalui partai politik pun sudah ada aturanya dengan proses demokrasi, nah proses pentahapan demi tahapan itukan sudah dilewati sampai hingga saat ini menjelang tahapan pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 nanti,” ujarnya
Ia menilai, seandainya di Kabupaten Tanah Laut akan terjadi lawan kotak kosong. Itu juga bagian dari proses demokrasi, karena aturannya ada dalam peraturan KPU, karena semua sudah melalui tahapan yang sudah disiapkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.
Tentunya Rahmat berharap, tidak mau melawan kotak kosong, agar masyarakat ada perbandingan visi atau misi apa untuk kebijakan Tanah Laut ke depan, dan bisa berdebat secara akademik sesuai dengan aturan serta tempat yang disiapkan oleh penyelenggara.
Jadi bukan hanya menggunakan buzzer terus melakukan black campaign maupun masalah politik identitas yang didengungkan.


