lenterakalimantan.com, PARINGIN – Sebagai upaya menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah Balangan terbukti.
Hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (14/8/2024).
“Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka berinisial MHA (29) yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan, di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, baru-baru ini,” ucapnya.
MHA diketahui, merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu, yang biasa mengantarkan barang pesanan dari Hulu Sungai Tengah (HST), ke Kabupaten Balangan. Selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan kasus ini, melalui informasi dan keterangan yang didapat dari pria berinisial MHA.
“MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan satu paket sabu, senilai 0,34 gram, dengan berat bersih 0,15 gram, MHA beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Balangan, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko.
Menurut Iptu Eko, tersangka MHA mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengantar, dan mendapatkan barang tersebut (sabu) dari orang lain, dari informasi yang didapat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan, dan berhasil mengantongi satu identitas tersangka lainnya.
“Tanpa menunggu lama, pergerakan cepat langsung dilakukan Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, berinisial MN (29) alias Gucik, tersangka Gucik berhasil dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai, HST,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka Gucik ditangkap beberapa jam kemudian, setelah pengembangan kasus terhadap MHA, tersangka Gucik juga telah mengakui, bahwa barang haram tersebut ia jual kepada MHA.
“Dari tangan tersangka Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan berat kotor 2,51 gram, dan berat bersih 0,81 gram, sementara barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip bening, satu buah kotak rokok, dan satu pipet kaca warna kuning, selembar potongan tisu warna putih, satu unit smartphone, beserta uang tunai sebesar Rp 84.000,” terang Iptu Eko.
Diketahui, saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


