lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, mengimbau seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batola untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dalam penyusunan materi kampanye. Hal ini ia sampaikan dalam sambutan usai acara pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala, Marabahan, Senin (23/09/2024).
Syaifi menekankan bahwa materi kampanye yang sesuai aturan adalah bentuk upaya untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program kerja pasangan calon. “Kami mengingatkan agar materi kampanye disusun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan kampanye mengedepankan Pancasila, UUD 1945, serta menjunjung tinggi moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa,” ungkapnya.
Syaifi juga menambahkan bahwa materi kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. “Selain itu, materi kampanye harus menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Kabupaten Barito Kuala,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pasangan calon harus mengikuti pedoman umum dalam menyampaikan materi kampanye, yang merujuk pada visi, misi, dan program dari calon nomor urut 1, 2, dan 3.
Beberapa aturan kampanye yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan informasi yang bermanfaat dan mendidik masyarakat, tidak menyerang secara pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, dan menghindari sifat provokatif serta menjaga komunikasi politik yang sehat.
Syaifi juga mengingatkan pentingnya penempatan alat peraga kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami berharap alat peraga kampanye dipasang di tempat yang telah ditentukan, dan tidak mengganggu pandangan pengguna jalan. Jika pemasangan alat peraga menimbulkan risiko, kami akan bekerja sama dengan tim kampanye untuk memindahkannya demi keselamatan lalu lintas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada Pemilu sebelumnya, beberapa kecelakaan terjadi akibat pemasangan alat peraga yang tidak tepat. “Kami berharap hal ini tidak terulang demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Kuala, Dinansyah, dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. “Hari ini kita telah mendapatkan nomor urut masing-masing, dan itu adalah sebuah berkah. Namun, kegembiraan ini harus dibatasi dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Dinansyah juga berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman dan kondusif. “Semua calon, baik nomor urut 1, 2, maupun 3, memiliki visi dan misi masing-masing. Siapapun yang terpilih nanti, itulah yang menjadi pilihan masyarakat Barito Kuala,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai ASN, pihaknya akan bersikap netral dan tidak memihak siapapun. “Kami akan tetap tegas dalam menjalankan tugas. Jangan takut berkoordinasi dengan kami, tetapi kami akan tetap menegakkan aturan dengan ketat,” tegasnya.
Dinansyah menambahkan, bahwa seluruh aparat desa dan jajarannya akan berperan aktif dalam memastikan pemilu berjalan sukses, aman, dan damai.
Selain jadwal kampanye diketahui akan dimulai pada 25 September – 24 November 2024. Hasil penetapan dalam rapat pleno KPU Barito Kuala usai pencabutan nomor dari masing pasangan calon, yakni Bahrul Ilmi – Herman mendapat nomor urut 1, Rahmadian Noor – Sumarji bernomor 2, sedangkan Mujiat – Fahrin Nizar mendapat nomor urut 3.


