lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MU (39) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran, kepemilikan, dan penguasaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Borneo, RT 012, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, yang diwakili oleh IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kepada Lenterakalimantan.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika jenis Carisoprodol atau Zenith di wilayah Desa Sejahtera.
“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan,” kata IPTU Jonser, Selasa (17/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil mengamankan MU di sebuah lokasi di Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram, serta 771 butir obat berwarna kuning bertuliskan DMP, beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas IPTU Jonser.
Lebih lanjut, IPTU Jonser mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama, petugas menemukan 645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol dengan berat bersih 335,4 gram, 771 butir obat kuning bertuliskan DMP, satu plastik hitam, lima botol plastik putih, serta satu unit handphone merek Poco warna hitam.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan 2.245 butir obat berwarna putih yang juga mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.167,4 gram, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, dua bungkus plastik klip, serta satu kantong kain berwarna biru.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Jonser.


