NR dan MH, yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri, kini telah memiliki pasangan masing-masing. Kejadian bermula saat NR melihat MH sedang berkendara. NR kemudian mengikuti dan menghampiri MH yang tengah berhenti di sebuah rumah warga, lalu melakukan penganiayaan.
Pada Senin (19/09), Tim Resmob Tapin berhasil menangkap NR, yang kini dihadapkan pada dakwaan sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP mengenai penganiayaan berat.
Selain itu, mengingat kematian janin dalam kejadian ini, NR juga akan dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten HST setelah perbuatannya berhasil ditangkap secara humanis dan prosedural.
“Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri,” ungkapnya.


