lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Tanah Laut tetapkan Dua ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang restribusi dan asuransi.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyonodua orang ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang dijadikan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Dua orang ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut disangkakan dengan kasus dugaan tindak
Pidana korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022, sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Lanjut Kasi Penkum, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto,S.H.,M.hum didampingi oleh Kasi Pidsus Akhmad Rifani, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional di Bidang Inteljen menyatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pada tanggal 19 Desember yang mana menetapkan tersangka berinisial TW selaku Bendahara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa setelah melakukan penetapan tersangka tersebut penyidik tindak lidana khusus bekerja keras
mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya keras gunamenuntaskan perkara.
“Kemudian pada tanggal 22 Januari 2024 tim penyidik tindak pidana khusus setelah melakukan ekspos telah menetapkan satu tersangka lagi yaitu berinisial MRE”selaku Kepala Dinas pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut,” paparnya.
Sementara itu, potensi kerugian negara hingga sampai saat ini penyidik telah mengantongi kerugian negara sekitar 225 juta rupiah yang mana dalam perhitungan ini nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.
Selanjutnya, atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang
indak pidana Korupsi.


