lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nelayan yang berlangsung di Desa Selat Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut, Selasa (3/9/24).
Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Awaludin menerima 8 tuntutan dari Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan akan mengakomodasi beberapa tuntutan yang mereka sampaikan sesuai yang mana menjadi wewenangnya.
“Setelah mendengar orasi dan di lakukan RDP mereka menuntut untuk segera dilakukan beberapa hal. Di poin lima ada tuntutan Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan,” kata Suwanti.
Suwanti menambahkan, delapan poin yang disepakati dalam RDP akan dikoordinasikan dengan beberapa stekholder untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait, salah satunya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Provinsi Kalsel.
Berikut isi delapan poin tuntutan
- Pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan mengunput data informasi.
- Operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan siap pada jam pelayanan.
- Meminta kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
- Kepada instansi terkait, dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaiknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
- Pemkab dan DPRD Kotabaru mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
- Mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.
- Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.
- mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.


