lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tersangka SY asal Balangan berhasil menjebloskan MA (29) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, ke dalam penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 16 paket.
SY diketahui merupakan salah seorang tersangka, yang tersandung dalam kasus narkotika jenis sabu, pada Juli lalu, SY berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, pada pengembangan, MA berhasil ditangkap berdasarkan nyanyian SY.
Hal ini dibenarkan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono kepada lenterakalimantan.com, Minggu (1/9/2024).
“Memang benar Satresnarkoba Polres Balangan, telah mengamankan seorang pria berinisial MA, warga Desa Kayu Rabah, Pandawan, HST, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, MA ditangkap di rumahnya berdasarkan keterangan dari SY,” ucapnya.


