Untuk SY sendiri, merupakan salah seorang pria yang diketahui berasal dari Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, berkat pengakuan SY akhirnya Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus tersangka baru, yakni MA.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, anggota kita berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah SY, yakni 16 paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 91 ribu, satu tas selempang warna biru, satu kotak plastik warna bening, serta 6 lembar plastik klip warna bening,” ungkapnya, mewakili Kapolres Balangan.
Ia menambahkan, saat proses penggeledahan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, disaksikan oleh aparat desa setempat, didapati 16 paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip putih bening.
“SY mengaku kalau bungkusan plastik klip berwarna putih bening, yang diduga narkoba jenis sabu adalah miliknya, seberat 4,16 gram, dengan berat bersih 1,28 gram,” ujar Iptu Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MA harus rela mendekam di jeruji besi Polres Balangan, sambil menunggu kepastian hukum atas perbuatan dan tindakan yang dilakukan.


