• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Karhutla
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Karhutla
KALIMANTAN SELATAN

Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Karhutla

Ikhsan Makkawali
September 6, 2026 7:50 am
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Perda Karhutla
Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Karhutla. Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas pemadam. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Pesan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan yang diikuti warga Kecamatan Banjarmasin Barat itu berlangsung di kediaman Suripno Sumas di Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2026).

Menurut Suripno, sosialisasi perda menjadi penting di tengah kondisi karhutla yang masih berdampak terhadap masyarakat. Salah satu dampak yang paling dirasakan yakni memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

“Perda ini penting karena kita sedang terdampak karhutla dan kabut asap,” ujar Suripno.

Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Kondisi cuaca yang kering dapat memperbesar potensi muncul dan meluasnya kebakaran lahan.

Suripno juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan, terutama dengan mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.

“Kita harus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel yang menjadi narasumber turut menekankan pentingnya tindakan cepat masyarakat ketika menemukan api.

Menurutnya, kebakaran besar sering kali bermula dari titik api yang kecil. Karena itu, api yang ditemukan di lingkungan sekitar tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan maupun laporan.

“Kalau melihat api kecil, segera laporkan ke pemerintah,” katanya.

Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan, desa, maupun kecamatan. Kecepatan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum api semakin meluas.

Selain mengatur langkah pencegahan, Perda Nomor 1 Tahun 2008 juga memuat ketentuan mengenai penanganan karhutla, kegiatan pascakebakaran, pembinaan masyarakat, hingga sanksi terhadap pelanggar.

Dalam ketentuan perda tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara serta denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan lain, termasuk aturan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Penentuan hukuman juga mempertimbangkan fakta dalam setiap kasus, antara lain tindakan pelaku, luas wilayah yang terdampak, serta tujuan pembakaran.

“Setiap kasus dilihat dari tindakan, luas dampak, dan tujuan pembakaran,” jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengambil peran ketika kebakaran telah terjadi. Pengawasan lingkungan dan pelaporan sejak munculnya titik api menjadi langkah awal yang dinilai penting untuk mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Duduk Bersama Pendemo, Rudy Mas’ud Buka-bukaan soal BBM, Listrik hingga Gratispol
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Banjar Gelar RDP Dugaan Pungli di PPS Sekumpul, Dorong Pembentukan Satgas

Pj Bupati Syamsir Pukul Gong, Tanda Dimulai Aksi Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Kick Off Penyusunan RPJPD, Mujiyat Harapkan Masyarakat Barito Kuala Lebih Maju dan Sejahtera

Bupati Tabalong Resmikan Jalan Baru di Kompleks Linda Regency 5

Kasus Pembongkaran Pos Warga di Banyu Ireng Sampai ke Ditpropam Polda Kalsel

Trio Motor Kolaborasi dengan PASKAS Banjarmasin Distribusikan Bantuan Donasi

Pertama Kali Daki Bukit Sapu Angin, Ibnu Sina: Lelah Terbayar Pemandangan Indah

Bupati Aulia Jadi Inspektur Upacara, Peringatan HUT RI ke-79 di HST Berlangsung Khidmat

Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Akan Penundaan Sidang Praperadilan

Optimisme Menekan Pengangguran: BLK Tanah Laut Siap Buka Pendaftaran April 2026

TAGGED:BanjarmasinPerda KarhutlaSuripno Sumas Sosialisasikan Perda Karhutla
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Hj Ananda Hj Ananda Resmi Dilantik sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025-2030
Next Article Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. didampingi Wakilnya Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., bersama para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kalsel Gelar Apel HUT Ke-81 Lahirnya Kejaksaan Republik Indonesia

Latest News

Legislator Saut Nathan
Legislator Saut Nathan Samosir Tampung Aspirasi Warga soal Air Bersih, Listrik, dan Infrastruktur
KALIMANTAN SELATAN Oktober 22, 2026
TransNusa Rayakan Momen Bersejarah dengan Peluncuran Penerbangan Perdana Melbourne–Bali
TransNusa Rayakan Momen Bersejarah dengan Peluncuran Penerbangan Perdana Melbourne–Bali
Ekonomi Oktober 22, 2026
Rio
Rio Kriswana Dorong Kalteng Manfaatkan Superhub Nusantara untuk Perkuat Hilirisasi
KALIMANTAN TENGAH Oktober 22, 2026
Ombudsman RI Petakan Titik Rawan Maladministrasi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan
Nasional Oktober 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?