lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas pemadam. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Pesan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan yang diikuti warga Kecamatan Banjarmasin Barat itu berlangsung di kediaman Suripno Sumas di Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2026).
Menurut Suripno, sosialisasi perda menjadi penting di tengah kondisi karhutla yang masih berdampak terhadap masyarakat. Salah satu dampak yang paling dirasakan yakni memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
“Perda ini penting karena kita sedang terdampak karhutla dan kabut asap,” ujar Suripno.
Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Kondisi cuaca yang kering dapat memperbesar potensi muncul dan meluasnya kebakaran lahan.
Suripno juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan, terutama dengan mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.
“Kita harus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel yang menjadi narasumber turut menekankan pentingnya tindakan cepat masyarakat ketika menemukan api.
Menurutnya, kebakaran besar sering kali bermula dari titik api yang kecil. Karena itu, api yang ditemukan di lingkungan sekitar tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan maupun laporan.
“Kalau melihat api kecil, segera laporkan ke pemerintah,” katanya.
Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan, desa, maupun kecamatan. Kecepatan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum api semakin meluas.
Selain mengatur langkah pencegahan, Perda Nomor 1 Tahun 2008 juga memuat ketentuan mengenai penanganan karhutla, kegiatan pascakebakaran, pembinaan masyarakat, hingga sanksi terhadap pelanggar.
Dalam ketentuan perda tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara serta denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan lain, termasuk aturan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Penentuan hukuman juga mempertimbangkan fakta dalam setiap kasus, antara lain tindakan pelaku, luas wilayah yang terdampak, serta tujuan pembakaran.
“Setiap kasus dilihat dari tindakan, luas dampak, dan tujuan pembakaran,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengambil peran ketika kebakaran telah terjadi. Pengawasan lingkungan dan pelaporan sejak munculnya titik api menjadi langkah awal yang dinilai penting untuk mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Editor: Tim Redaksi


