lenterakalimantan,com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah-janji sebagai wakil rakyat masa bakti 2024-2029, Senin (9/9/2024).
Total ada 55 orang anggota DPRD Kalsel yang berjejer mengambil sumpah di bawah kitab suci, dengan turut disaksikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor serta sejumlah tamu undangan dari Forkopimda dan berbagai unsur elemen lainnya.
Dalam momen bersejarah perjalanan pemerintahan itu, lampiran Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI tentang Penetapan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2024–2029 dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan Kalsel, Muhammad Jaini, dengan penuh sukacita.
Menjadi istimewa, H Supian HK yang semula merupakan Ketua DPRD Kalsel masa jabatan 2019–2024, kembali didapuk menjadi pimpinan sementara delegasi Partai Golkar bersama dengan H Kartoyo dari NasDem.
Di mana, kedua partai tersebut merupakan partai dengan pemilih suara terbanyak pada Pemilu 2024 lalu.
“Pertama-tama kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para purnabakti, baik pimpinan maupun anggota dewan masa jabatan 2019-2024 yang selama masa jabatannya telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik. Mudah-mudahan kami selaku penerus tugas dewan untuk masa jabatan 2024-2029 dapat melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat saat ini,” ucap Supian HK mengawali sambutannya.
Lebih lanjut, dia mengajak anggota DPRD Kalsel masa jabatan baru ini untuk sama-sama memberikan masukan, saran dan kritikan yang membangun serta saling berdiskusi dan berdialog dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, hal itu merupakan kunci dalam mencapai tujuan bersama Kalsel sebagai gerbang Ibu Kota Negara dan Indonesia Emas menjadi negara tangguh dan mandiri menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Kalsel mengucapkan salam sekaligus ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2024–2029 yang dilantik pada hari ini.
Dia mengingatkan kembali 3 fungsi anggota DPRD.
“Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan 3 fungsi DPRD. Yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” ucap Tito Karnavian.
Selain itu, dia bilang, anggota DPRD juga memiliki hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Tito Karnavian juga berpesan, agar DPRD Kalsel menjalin sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif dengan pemerintah daerah secara positif, dalam memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Sementara, atas nama pribadi, Paman Birin mengapresiasi capaian pembangunan yang telah dilaksanakan DPRD Kalsel masa jabatan 2019-2024 yang dilakukan dengan baik.
Serta mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPRD Kalsel yang baru saja dilantik.
Ia berharap kesejukan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi masyarakat dan Kalsel Babussalam.