Senpi Rakitan dan 3 Butir Amunisi Ditemukan di Tapin, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Gazebo Polres Tapin, Rabu (04/09/2024).
Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Gazebo Polres Tapin, Rabu (04/09/2024).

lenterakalimantan.com, RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Gazebo Polres Tapin, Rabu (04/09/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapin, AKP Ismet Wahyudi, bersama Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad, Kapolsek Binuang Iptu Rizky Nugraha Ramadani, dan Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saefudin.

Bacaan Lainnya

AKP Ismet Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Saat itu, Polsek Binuang yang sedang melakukan patroli mencurigai seorang pria bernama Arul (30), yang kemudian ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

“Anggota Polsek Binuang saat berpatroli melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berlaras pendek dari besi berwarna silver, dengan satu silinder dan pegangan plastik berwarna hitam,” kata Ismet.

Selain senjata api, polisi juga menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm berwarna kuning keemasan, serta satu sarung senjata berwarna hitam. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Binuang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menyimpan, atau menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak di Indonesia, terancam hukuman berat,” tambah AKP Ismet.

Kapolsek Binuang, Iptu Rizky Nugraha Ramadani, mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Arul, senjata tersebut diperoleh dari tetangganya yang berinisial PR, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Arul juga mengaku telah menyimpan senjata itu selama dua bulan dan amunisi yang dimilikinya merupakan hasil rakitan.

“Menurut tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu hewan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Arul dalam tindak kriminal lainnya, dan ia bukan merupakan residivis,” jelas Rizky.

Hingga kini, koordinasi dengan Satreskrim Polres Tapin dan Polda Kalsel terus berjalan untuk memastikan tidak adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan kriminal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *