Keberadaan program ini sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Rektor Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan program doktor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa program doktor dijadwalkan untuk selesai dalam enam semester, dan dapat ditempuh dalam kurun waktu paling cepat empat semester dan paling lama sepuluh semester.
Artinya, mahasiswa program doktor, baik yang mengikuti jalur by course maupun by research, memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan kemampuan dan pencapaian mereka.
Selain menawarkan fleksibilitas waktu, Program Doktor Kajian Stratejik dan Global di UI juga menunjukkan prestasi yang luar biasa di kancah internasional. UI, yang saat ini menempati peringkat 206 di QS World University Rankings 2025, terus memperkuat posisinya sebagai universitas berkelas global dengan dampak yang signifikan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Program ini memberikan kontribusi yang besar dalam mengembangkan lulusan doktor berkualitas yang siap berperan aktif dalam upaya pembangunan di tingkat nasional maupun global,” tambah Dr. Raden Edi Sewandono.


