lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Kalsel ajukan praperadilan.
Orang nomor satu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan telah terdaftar pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL atas nama pemohon H Sahbirin Noor dan termohon adalah KPK RI cq Pimpinan KPK.
“Klasifikasi perkara (yaitu) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi isi informasi detail perkara praperadilan Paman Birin itu, dikutip Jumat (11/10).
Dalam hukum tentu Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), sebagai asas umum hukum acara harus dikedepankan.
Sebagaimana Pasal 48 sama dengan Pasal 6(2) dan (3) ECHR yang berbunyi sebagai berikut: “2. Setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum.
Begitupun dalam kasus OTT di Kantor PUPR Provinsi Kalimantan Selatan lalu.
Asas praduga tidak bersalah melindungi hak asasi individu, menegaskan kebebasan individu dari penahanan yang tidak adil, serta memastikan keadilan dalam proses hukum. Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip yang diakui secara luas dalam sistem hukum.
KPK sendiri menetapkan bahwa Paman Birin termasuk dalam daftar kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel yang saat ini masih dalam keadaan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) minggu lalu.
Pasca terungkapnya kasus ini oleh tim penyidik. Bahwa dalam anggaran 2024 ditemui beberapa pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk beberapa paket dari Dinas PUPR Kalsel. Diduga Sahbirin Noor menerima fee sebanyak 5 persen dari tiga proyek yang lakukan PUPR Kalsel.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka lain setelah melakukan operasi senyap di Kalsel. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain Ditetapkan Tersangka juga dilakukan pencekalan bepergian keluar negeri.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugianto pun angkat bicara. “Pencekalan berlangsung 6 bulan ke depan mulai 7 Oktober 2024,” singkatnya.


