lenterakalimantan.com, BERAU – Sidang gugatan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama melalui kuasa hukum BASA dan Rekan dengan tergugat atau PT Berau Coal mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,
Sidang perdana digelar, Rabu (30/10/2024), namun terpaksa ditunda, karena dari pihak tergugat tidak hadir.
Hal tersebut diungkapkan Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai team dari Kuasa Hukum BASA & REKAN.
Menurutnya sidang dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr antara Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai Penggugat dengan PT. BC sebagai Tergugat telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kls II.
“Karena pihak tergugat tidak hadir di sidang pertama, maka sidang akan diagendakan kembali oleh majelis Hakim pada tgl 13 November 2024, dan kami team Kuasa Hukum tidak tau apa alasan tergugat tidak menghadiri sidang perdana,namun kami tetap optimis dan tetap akan taat hukum,” ungkap Yudhi
Sementara itu lanjut Yudhi dari pihak penggugat yakni Kelompok Tani Usaha Bersama hadir ke dengan membawa atribut berupa kertas yang bertuliskan agar PT BC membayar ganti rugi lahan yang diakui milik mereka, bahkan para Kelompok Tani Usaha Bersama telah menyerahkan surat pemberitahuan untuk melakukan penutupan area mulai tanggal 3 Nopember ini
Diberitakan sebelumnya, mewakili ratusan warga Dusun Mera’ang Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sembaliung yang sekarang menjadi Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kantor Hukum BASA dan Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Dikatakan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH,selaku kuasa hukum warga bahwa gugatan yang pihaknya ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan tergugat PT BC.
Dijelaskannya,bahwa puluhan tahun sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi diduga dilahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yang terletak di Dusun Mera’ang. Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau.
PT Berau Coal kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, beerlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut tanpa melakukan pembebasan dan atau ganti untung.