Terlebih Bahlil juga memenuhi syarat administratif berdasarkan Peraturan Rektor No. 26/2022 pasal 20 dimana ‘Masa Studi Program Doktor dijadwalkan untuk 6 (enam) Semester dan dapat ditempuh paling sedikit dalam 4 (empat) Semester atau paling lama 10 (sepuluh) Semester.’ Bahlil menurutnya telah menempuh 4 semester: Genap 20/22//2023, Ganjil 20/23/2024, Genap 20/23/2024, dan Ganjil 20/24/2025.
“Terkait isu kualitas bisa diperdebatkan tetapi penguji luar Prof. Didik Rachbini (Universi-tas Paramadina), Prof. Arif Satria (IPB University), Prof. Kozuke Mizuno (Kyoto University) dan penguji internal UI bukanlah orang-orang yang bisa dibeli untuk meluluskan dis-ertasi Bahlil,” tegasnya.
“Mengenai kewajaran masa studi, kasus yang sama, FEB UI tahun 2004 pernah meluluskan Doktor Sugeng Purwanto dengan masa studi 13 bulan 26 hari (Rekor MURI Doktor tercepat),” tambahnya lagi.
Apalagi kualitas pendidikan di SKSG UI tetap terjaga ketat karena setiap penelitian harus memiliki tingkat kemiripan yang sangat kecil, yakni di bawah 10 persen.
Calon lulusan diharuskan mempublikasi penelitiannya tersebut. Bagi S2 penelitian ha-rus dipublikasi di jurnal yang terakreditasi minimal Science and Technology Index (Sinta) 5. Sementara untuk S3 diharuskan untuk menerbitkan penelitiannya di jurnal dengan minimal akreditasi Sinta 2 atau Scopus minimal Q3.


