lenterakalimantan.com, BERAU – Warga Dusun Mera’ang Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sembaliung yang sekarang menjadi Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA dan Rekan akan melakukan penutupan lahan milik mereka yang selama ini diduga telah dijadikan pertambangan batu bara oleh PT Berau Coal (BC).
Surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada PT BC, dan warga mengharapkan dari pihak perusahaan menghentikan segala aktifitas pertambangan. Apalagi saat ini pihak warga dari Kelompok Tani Usaha Bersama telah melakukan gugatan di Pengadilan Tanjung Redeb.
Menanggapi rencana penutupan area lahan seluas 1.290 Ha milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang sedang bersengketa dengan PT. BC, ,Yudhi SH, salah satu team kuasa hukum dari Kantor hukum BASA & Rekan mengatakan kalau penutupan area tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama
“Tentunya mengacu terhadap Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku, ,mereka (POKTAN) mempunyai hak untuk menutup area tersebut berdasarkan gugatan perdata yang sudah kami (Team Hukum BASA) daftarkan dengan nomor perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr,”ujar Yudhi.
Lanjut Yudhi, selain itu hak-hak warga juga dilindungi undang-undang berdasarkan Pasal 26 UUPA.
“Bunyinya, bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,”ungkap Yudhi
Kemudian lanjut Yudhi lagi, berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo Pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.
“Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak dan Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah,”jelas Yudhi
Diberitakan sebelumnya, mewakili ratusan warga Dusun Mera’ang Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sembaliung yang sekarang menjadi Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kantor Hukum BASA dan Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Dikatakan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH,selaku kuasa hukum warga bahwa gugatan yang pihaknya ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan tergugat PT BC.
Dijelaskannya,bahwa puluhan tahun sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi diduga dilahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yang terletak di Dusun Mera’ang. Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau.
PT Berau Coal kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, beerlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut tanpa melakukan pembebasan dan atau ganti untung.r


