lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025 lalu.
Tersangka berinisial EE, selaku Direktur PT NMJ, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
BACA JUGA : DJP Kalselteng Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Penggunaan Coretax
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.
Perbuatan tersangka merupakan pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2.949.398.065 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).
Tersangka EE terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami berterima kasih kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan lancar,” ujar Syamsinar.
BACA JUGA : DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih
Melalui proses penegakan hukum ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta menjadi edukasi bagi wajib pajak lainnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi


