lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Memberikan identitas diri kepada orang yang tidak bertanggung jawab merupakan risiko yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Bagaimana tidak? Ada saja oknum yang mengelabui masyarakat dengan iming-iming sejumlah uang agar identitas mereka dapat digunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor, yang selanjutnya dijual oleh oknum untuk keuntungan pribadi, Kamis (27/6/2024).
Seperti tindakan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial MA terhadap tiga debitur FIFGROUP Point of Services (POS) Kuala Kapuas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuala Kapuas. Kasus ini diketahui pertama kali melalui proses penagihan yang dilakukan oleh FIFGROUP POS Kuala Kapuas terhadap tiga debitur berinisial AR, SA, dan NA yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Pada saat dilakukan proses penagihan tersebut, ketiga debitur selalu menyangkal untuk membayarkan angsuran dengan dalih bahwa identitas dirinya hanya dipinjamkan saja yang dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan dari ketiga debitur tersebut.
Setelah penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa semua kontrak kredit dari ketiga debitur tersebut merupakan kontrak atas nama atau pinjam identitas dengan pelaku utama yang mengarah kepada MA. Hal ini menyebabkan FIFGROUP POS Kuala Kapuas mengalami kerugian lebih dari Rp144 juta, sehingga melaporkan MA ke pihak kepolisian. Saat ini Penyidik Polres Kapuas yang menangani laporan tersebut telah meningkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka terhadap MA.
Herman, Kepala FIFGROUP Cabang Banjarmasin, mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati. “Masyarakat perlu berhati-hati dalam membagikan dan mempercayakan identitasnya kepada pihak lain untuk digunakan dalam pengajuan kontrak kredit. Sebab, apabila kontrak tersebut tercatat mengalami wanprestasi, masyarakat akan di-blacklist oleh BI Checking yang menyebabkan sulitnya mengakses fasilitas layanan keuangan di kemudian hari,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman juga menyampaikan : “Selain kesulitan mendapatkan layanan keuangan, masyarakat juga berpotensi menghadapi proses hukum dan dapat diancam dengan pidana.” Hal ini tentunya harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak dengan mudahnya memberikan informasi identitias diri kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.


