lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Andi Kahartang oknum Polisi Buntok, Barito Selatan, Kalteng yang menjadi terdakwa kasus narkoba hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan keberatan dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.
Oleh karena itu terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan S,SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH,MH dan Rustam Parluhutan SH,MH.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (7/11/2024), majelis hakim juga menjatuhi terdakwa dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 Miliar atau subsidair tiga bulan kurungan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp 2 Miliar atau subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam menerapkan pasal majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terseretnya terdakwa dalam kasus narkoba beraawal pihak petugas BNNP Kalimantan Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi Haris sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,
berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah Haris dan kebetulan ia baru tiba dirumahnya.
Para saksi langsung gerak cepat menggeledah dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan didalam jok sepeda motor yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram).
Dan oleh petugas saat diinterogasi Haris menjelaskan bahwa barang pesanan terdakwa Supiansyah sekarang statusnya (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah).
Oleh Supiansyah agar Haris mengantarkan barang tersebut ke Buntok, dan setelah sampai di Buntok Haris mehubungi Supian dan oleh Supian mengatakan bahwa nanti ada seseorang yang mengambilnya.
Pada saat sudah berada dilokasi yang ditentukan yaitu dekat atau dimuka Mesjid Nurul Huda nanti ada yang mengambil dan Haris diminta menunggu sebentar.
Tidak berapa lama ada seseorang dan ternyata terdakwa Andi Kahartang yang mendekat ke mobil yang ditumpangi Haris sambil mengetuk pintu mobil.
Haris bersama saksi BNN langsung keluar dan menyerahkan barang yang dibawanya tersebut kepada Andi Kahartang yang sekarang jadi terdakwa.
Semula petugas tidak tahu kalau terdakwa merupakan oknum polisi karena pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kal-Sel, terdakwa yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak.
Lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan terdakwa ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan terdakwa tersebut.
Saat diamankan terdakwa berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya oleh anggota Tim BNNP Kal-Sel namun terlepas kemudian terdakwa bercebur ke sungai, melihat hal tersebut Tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan namun terdakwa tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan Tim BNNP Kal-Sel.
Bahwa kemudian Tim BNNP Kal-Sel membuka isi Dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sinilah Tim BNNP mengetahui identitas terdakwa tersebut bernama terdakwa Andi Kahartang.


