lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanah Laut (Tala) diduga sudah tidak lagi menjaga netralitas pada Pilkada Tala 2024.
Mereka diduga bermain untuk memenangkan calon nomor urut 2, di kesempatan monitoring pendidikan ke sekolah SD di Kecamatan Batu Ampar, Tala.
Hal itu dikemukakan oleh Taufikurrahman salah satu anggota tim hukum paslon Haji Rahmat dan Haji Zazuli (RaZa) nomor urut 1, kepada media lenterakalimantan.com, usai melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tala, Kamis (7/11/2024).
Taufikurrahman mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu Tala untuk melaporkan ltemuan berupa postingan video audio dari ASN inisial Y sebagai pengawas pendidikan mengumpulkan kepala sekolah di SD wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Audio video berdurasi 4 menit 33 detik telah tersebar di media sosial Tiktok dan Instagram.
“Dalam audio tersebut oknum Y ini, mengkampanyekan paslon nomor urut 2. Dengan narasi yang dibangun menjatuhkan paslon RaZa, ya bahasanya menghasut, ujaran kebencian, seperti Haji Rahmat bukan asli putra Tanah Laut dari Batulicin dibelakangnya disebutkan ada tokoh Kalimantan Selatan, Haji Isam,” katanya.
Ia menambahkan, disebutkan pula dalam unggahan audio video itu kalau Haji Rahmat menang di Pilkada Tala maka akan menguntungkan Haji Isam sebagai pengusaha tambang di Tala.
“Dalam undang-undang Pilkada seharusnya ASN ini netral tapi ini malah tidak netral dan menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye mendukung salah satu paslon,” ujarnya.
Taufiqurrahman menjelaskan, dengan melaporkannya dugaan pelanggaran ke Bawaslu sebenarnya dari paslon 1 menginginkan Pilkada damai.
“Dan ini sudah masuk ke pelanggaran Pilkada dan melanggar netralitas ASN dan diduga menggunakan fasilitas pendidikan, selebihnya oknum ini kampanyekan calon nomor urut 2 dan merugikan calon nomor urut 1,” ungkapnya.
Ia berharap, proses penyelidikan Bawaslu dan Gakkumdu Tala dapat menemukan hasil yang lebih memuaskan atas laporannya.
“Ya nanti kita lihat saja dari hasil penyelidikannya dan berharap Bawaslu untuk lebih cermat melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari tim kuasa hukum paslon RaZa nomor urut 1.
“Para pelapor ini datang membawa bukti berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Setelah menerima laporan ini ada 2 hari waktu Bawaslu melakukan kajian awal,” katanya.
Zainal menjelaskan, terkait kajian awal ini apakah nanti ditarik kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil, dan apakah sebaliknya tidak memenuhi syarat formil maupun materil atau laporan dicabut oleh pelapor.
Ia bilang, apakah pelanggaran ini masuk dalam tindak pidana pemilihan atau masuk dinetralitas ASN. Bisa diketahui kalau sudah melakukan kajian awal.
“Sebelum kajian awal, juga dilakukan rapat pleno pimpinan dari Bawaslu, untuk penanganan ini sekitar 5 hari,” katanya.


