lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga bernama Nana Rosana yang diduga melakukan penipuan terpaksa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).
Yang menyeret Nana Rosana menjadi terdakwa hingga pesakitan di meja hijau PN Banjarmasin atas kasus utang piutang.
JPU Mashuri SH yang menyidangkan terdakwa Nana Rosana menjerat dengan pasal 372 dan 378, tentang penipuan atau penggelapan.
Pada sidang perdana yang digelar, setelah membacakan isi dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang mana JPU telah menghadirkan lima orang saksi.
Diantara saksi tersebut, tiga merupakan saksi korban yakni Fitriani, Norlela dan Mariana.
Dari keterangan ketiga saksi ini, mereka mau meminjamkan uang kepada terdakwa karena dijanjikan atau di iming-imingi akan mendapat kembalian lebih.
Untuk saksi Fitriani meminjamkan uang kepada terdakwa total sebesar Rp 107 Juta, sedangkan untuk saksi Norlela sebesar Rp55 Juta, dan saksi Mariana sebanyak Rp55 Juta,jadi total keseluruhan sebesar Rp 217 Juta
Menurut keterangan para saksi, mereka mau meminjamkan uang kepada terdakwa karena dijanjikan, pada saat mengembalikan akan diberi lebih.
“Ia (terdakwa) teman akrab, dan meminjam uang alasan untuk mengerjakan proyek, selain itu ia juga mengaku punya sarang burung walet,”ujar saksi Fitriani, di iya kan saksi Norlela dan Mariana.
Pengakuan para saksi hingga saat ini tidak ada uang yang dipinjam terdakwa dikembalikan kepada para saksi korban.


