• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
BeritaHukumHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Last updated: November 12, 2024 11:45 am
Fra
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat gelar ekspose perkara bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi ,S.H.,M.H. terkait restoratif justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat gelar ekspose perkara bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi ,S.H.,M.H. terkait restoratif justice
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers Nomor: PR 142/O.3.3.6/Kph/11/2024, bahwa Senin , (11/11/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut
dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan  Yudi Triadi SH MH, para koordinator dan kasi pada bidang Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui sebanyak 2 perkara yakni Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Muhammad yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Sugianor alias Ugi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Alasan/Pertimbangan diiajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020,

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban. Tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan, tersangka dan pihak korban sepakat untuk berdamai, dan tulus saling memaafkan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pj Bupati Barut Pimpin Rakor Percepatan Realisasi Anggaran 2025

JMSI Banjarmasin Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Ihsanul Kamil

Walhi Kalsel Gelar Seminar dan Launching Riset PLTU Batu Bara: Transisi Energi harus Dilakukan Sekarang Bukan 2060

Kotabaru Kukuhkan Bunda Forum Anak Daerah di Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Desa Melayu

Polres Balangan Musnahkan Ekstasi-Sabu dari Hasil Dua Kasus Narkoba

Kemen-PANRB Resmikan MPP Banjarbaru, Wabup Batola Optimis MPP Batola Segera Menyusul

Gugus Tugas Kota Layak Anak Tapin Diberikan Pendampingan Cluster Pendidikan

Wabup Kapuas Hadiri Pembukaan Pelatihan Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kalteng

Pengelolaan Aset Proyek Strategis Gubernur Sahbirin Noor Jadi Prioritas

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan Perkara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Acara sosialisasi UUD RI no 3 tahun 2024 yang digelar DPMD Kotabaru bersama Kejati kalsel dan Pemdes provinsi Kalsel DPMD Kotabaru Gelar Sosialisasi UUD RI No 3 Tahun 2024
Next Article Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor Sah! Gubernur Kalsel Paman Birin Menang Praperadilan di PN Jaksel, Status Tersangka Gugur

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?