lenterakalimantan.com, RANTAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel melaksanakan pendampingan advokasi KLA bersama lintas sektor terkait di Kabupaten Tapin yang dilaksanakan, Senin (15/11/2021).
Dalam rangka pemenuhan hak anak dengan upaya memperkuat koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar gugus tugas Kabupaten / Kota layak anak (KLA) kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel Husnul Hatimah SH MH sekaligus sebagai nara sumber, Andrian Anwari Kabid Pemenuhan Hak Anak. Dan dihadiri Kepala Dinas PPPA Kab.Tapin Hj Lailian Nor beserta perwakilan instansi dan lembaga terkait di lingkungan Pemkab.Tapin.
Acara dihadiri perwakilan Bappelitbang, Disdik, DP3A, BNN, Sekretaris Dinas Sosial, Dispurasip, Kementerian Agama, DPMD, TP PKK, UPTD PPA, APSAI (Asosisasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia), Pengasuh PAUD, Guru BK SMK, SMP, MTS, SMA dan MA, pengasuh Ponpes, Puspaga, Media Massa, Ketua Baznas Tapin, DMI dan perwakilan forum anak Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas PPPA Kab.Tapin Hj Lailian Nor menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas terlaksananya kegiatan pendampingan KLA oleh Dinas PPPA provinsi Kalsel.
Dalam mendukung untuk terlaksananya program Kota / Kabupaten Layak Anak dan terdapat dalam kluster IV yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
“Melalui pendampingan yang dilaksanakan ini, kita Kabupaten Tapin dapat mewujudkan kota / kabupaten layak anak.” Kata Hj Lailian Nor menutup sambutannya.
Sementara itu Hj Husnul Hatimah Kepala Dinas PPPA mengatakan, tujuan dari pendampingan adalah dalam rangka pemberian penghargaan KLA kepada daerah agar suatu daerah dapat terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi hak – hak anak.
Seperti yang diutarakannya, dalam mencapai sebuah kabupaten layak anak, ada lima cluster yang harus dicapai salah satunya cluster 4 yang mana indikatornya adanya PAUD HI, adanya sekolah ramah anak dan pusat kreatifitas anak.
Yang mana untuk penilaian KLA akan sangat tinggi jika mempunyai indikator – indikator diatas. Tentu saja semua harus didukung oleh semua pihak, baik dari pemerintah daerah, instansi, lembaga, organisasi, media serta dunia usaha untuk dapat mendukung adanya cluster 4.
“Dalam mewujudkan KLA itu perlu bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya”. Kata Husnul Hatimah.
Pendampingan disini, kita ingin menguatkan gugus tugas yang ada di kabupaten Tapin untuk dapat mengawal bagaimana cluster 4 ini setiap tahunnya terpenuhi dan dapat memenuhi standar dan persyaratan yang dipersyaratkan, sehingga untuk penilaian KLA untuk Kabupaten Tapin tahun selanjutnya dapat tercapai dan menjadikan provinsi yang layak anak.
Seperti yang disampaikan Husnul Hatimah dalam paparannya, gugus tugas mempunyai peran yakni mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana aksi daerah (RAD) KLA, mengkoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA, mengkoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA.
Tugas gugus tugas lainnya ialah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA dan membuat laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati / walikota secara berkala dengan tembusan kepada gubernur dan menteri dalam negeri.
Dijelaskan Husnul Hatimah dalam mewujudkan KLA terdapat Indikator KLA atau variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk terwujudnya Kab / Kota layak anak.
9 Komponen yang di evaluasi di setiap indikatornya yakni adanya peraturan / kebijakan pemerintah daerah tentang KLA, persentase anggaran yang dialokasikan untuk KLA, SDM terlatih konvensi hak anak, keterlibatan forum anak / kelompok anak, kemitraan antar OPD dalam pengembangan KLA, keterlibatan lembaga masyarakat dalam KLA, kemitraan dengan dunia usaha dalam KLA, kemitraan dengan media dalam media dan inovasi dalam KLA tandasnya.