Pasca Putusan MA, Demokrat Kalsel Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Banjarmasin

Zulfa Asma Vikra saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Zulfa Asma Vikra saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA).

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya Perlindungan Hukum Atas Putusan MA usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kubu KSP Moeldoko.

Dewan Pengurus Partai Demokrat Kalimantan Selatan, Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Selasa (16/11/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat Kalimantan Selatan yang dipimpin Plt Ketua Demokrat Kotabaru Zulfa Asma Vikra SH.MH ini diterima langsung oleh Ketua PTUN Indah Tri Haryanti.SH.M.Hum di wakili Hakim Tamado Dharmawan SH.MH. 

Zulfa Asma Vikra saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas putusan MA, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menghindari upaya-upaya perebutan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.

“Ini langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya pihak eksternal. Yang mana di surat itu kami uraikan landasan fakta dan beberapa keputusan hukum yang menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal itu,” kata Zulfa begitu sapaan karib anggota DPRD Kalsel ini.

Serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal.

Bagi kader Partai Demokrat di Kalimantan Selatan, apapun upaya hukum pihak luar tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY.

Sebab, sejak awal kader Partai Demokrat di Kalimantan Selatan yakin bahwa AHY terpilih secara sah dan disahkan oleh Pemerintah dan Negara.

“Kader Demokrat Kalimantan Selatan sangat solid dan loyal kepada ketua umum AHY,” tegasnya.

Sementara Humas PTUN Banjarmasin Tamado Dharmawan SH.MH mengatakan atas nama pimpinan, kami mengucapkan terimakasih artinya aspirasi teman-teman dari daerah itu menjadi resonansi.  

Ini juga menjadi gaung yang semakin kuat disampaikan untuk ke pusat, karenakan dalam hal ini perkara kan sedang jalan.

“Nah kami sebagai pengadilan kan tentunya harus netral tetapi mudah-mudahan apa yang menjadi harapan aspirasi dari teman-teman itu sampai ke PTUN Jakarta” ujar Tamado.

Dan Rekan-rekan kami yang di Jakarta itu bisa memutus dengan berijtihad dengan tulus dan ikhlas sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Ini menjadi masukan juga untuk kami bahwa memang ternyata didaerah itu satu aspirasinya kompak, walaupun ini bukan alat bukti tetapi secara kelembagaan mungkin antar pimpinan bisa menginformasikan bahwa ada aspirasi dari daerah Kalsel khususnya untuk kalau bisa disampaikan,” tutupnya.

Pos terkait