lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers Nomor: PR 142/O.3.3.6/Kph/11/2024, bahwa Senin , (11/11/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut
dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan Yudi Triadi SH MH, para koordinator dan kasi pada bidang Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui sebanyak 2 perkara yakni Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Muhammad yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Sugianor alias Ugi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Alasan/Pertimbangan diiajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020,
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban. Tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan, tersangka dan pihak korban sepakat untuk berdamai, dan tulus saling memaafkan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH