lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus narkoba yang menyeret Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki yang berhasil diungkap Polda Kalsel beberapa waktu lalu, telah sampai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Bahkan kasusnya sudah menjalani proses persidangan, dan agenda yang akan datang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU AR Manulang, sebab pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah selesai.
Terdakwa Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi dan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin.
Dalam persidangan terdakwa Wiki didampingi penasehat hukum Arbaim SH MH, dari kantor hukum Erna Wati SH MH.
Dalam persidangan terdakwa Wiki pun mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. Terlebih karena terjerat perkara ini, dirinya pun harus terpisah dengan anak-anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manulang dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendakwa Wiki dengan pasal terkait peredaran dan transaksi narkotika golongan I dalam jumlah besar.
JPU menyampaikan bahwa Wiki tanpa hak telah memperdagangkan, menawarkan, hingga menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dengan pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan urutan kejadian dari keterangan saksi berawal Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, Wiki ditangkap di kamar nomor 14 Hotel Sampaga di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Penangkapan terjadi setelah Wiki menerima instruksi dari seseorang bernama Mozart dan William, yang berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi Signal untuk mengambil barang di hotel tersebut.
Setibanya di kamar, Wiki menemukan koper hijau berisi 20 bungkus besar sabu-sabu, yang dibungkus plastik teh Cina berwarna emas. Setelah memastikan isi koper tersebut, Wiki mengambil foto dan mengirimkannya kepada Mozart dan William.
Namun, aksi ini terhenti saat tim Dit. Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yang telah mengawasi gerak-gerik terdakwa berdasarkan laporan warga, langsung melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan di hotel, polisi menyita barang bukti 20 kg sabu-sabu dan beberapa alat komunikasi serta barang lainnya.
Selain itu, polisi juga menggeledah kediaman terdakwa di Komplek Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan. Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 5 kg ekstasi (10.849 Butir ) dalam bentuk tablet berlogo telapak kaki kucing, dan serbuk di duga sabu 159 gram , yang disimpan dalam koper hitam. Barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain alat press, timbangan digital, dan beberapa kemasan plastik klip.
Dalam pengakuannya, Wiki menyebut bahwa aktivitasnya merupakan perintah dari jaringan bernama Mozart dan William. Sebelum beroperasi di Banjarmasin, Wiki pernah ditugaskan melakukan transaksi serupa di Semarang dan menerima upah sebesar Rp 35 juta.
Jaringan ini juga menjanjikan tambahan Rp 127 juta untuk operasinya di Banjarmasin, yang telah disiapkan melalui transaksi agen Bri Link.
Selain itu, Wiki juga menerima instruksi mencari rumah kontrakan di Banjarmasin yang nantinya digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dalam dakwaan, Wiki mengaku menyewa rumah kontrakan di kawasan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, untuk enam bulan dengan biaya Rp 17 juta.