• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan
Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Budi Sujarwo alias Budi Londo terdakwa kasus dugaan pengrusakan hutan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH, menyatakan kalau terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan agar terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo masuk atau menjalani hukuman satu tahun penjara tersebut, karena saat ini terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo berstatus tahanan kota

“Ya benar, terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan boleh majelis hakim terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo harus menjalani hukuman tersebut,”ujar JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH yang menyidangkan perkaranya.

Menurut JPU atas putusan tersebut terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo menyatakan pikir-pikir, begitu pula pihaknya selaku JPU.

Sebelumya Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan dituntut JPU selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk.

Dalam dakwaan dipaparkan diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m.

Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

Terpopuler

Efisiensi
[OPINI] Efisiensi Skala Prioritas APBD Kota Banjar Patroman dan Kolaborasi Diaspora sebagai Strategi Pembangunan Berkelanjutan
Opini
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, PT Trio Motor Honda Gandeng Satlantas di SMPN 2 Banjarmasin

Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD 2026

Jelang Lebaran, UPTD Balai PKB Tabalong Lakukan Ramp Check

Bupati Tala Hadiri Acara Peresmian Musala Ibadurrahman Pelaihari

Ketua DPRD Supian HK Apresiasi Kinerja Polda Kalsel

DPRD Balangan Dukung Pengelolaan Sampah Berdaya Ekonomis

Antusias Warga Saksikan Lomba Jukung Tradisional Piala Paman Birin di Kabupaten Banjar

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dua Rumah dan Satu Unit Mobil Terbakar di Tanjung Rema Martapura

3 Kelurahan Terendam, Banjarmasin Berstatus Siaga Banjir

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Negeri BanjarmasinPengrusakan HutanTerdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta pada Kamis (28/11/2024). DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional
Next Article Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir

Latest News

GEMA DARLING
Maknai Semangat Kartini, Pemkab Tala Luncurkan GEMA DARLING Ajak Remaja Peduli Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN April 20, 2026
Pemprov Kalteng–DPRD Kebut Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Agustus 2026
Berita April 20, 2026
Korve dari CBS hingga Pasar Batuah, Menteri LH Dorong Pembenahan Pengelolaan Sampah
Berita April 20, 2026
Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Kalteng Perkuat Pengendalian Harga dan Distribusi
Berita April 20, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?