lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut), melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan, Jumat (27/12/2004).
Pembukaan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Asisten Setda, dan dihadiri Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan Undangan terkait lainnya.
Pj Bupati Barut Muhlis dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda Eveready Noor mengatakan program pembentukan peraturan daerah memegang peraturan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Adapun keberadaan program pembentukan peraturan daerah dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara perda yang satu dan lainnya serta perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah,” jelas Asisten I Setda Mengakhiri Sambutan Pj Bupati.
Di akhir kegiatan juga dilaksanakan penandatangan keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara 2025 oleh Ketua DPRD,dilanjutkan dengan penyerahan sambutan Bupati Barito Utara.


