lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Paltform Digital Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 di auditorium Lavender Hotel G’Sign Banjarmasin, Sabtu (21/12/2024).
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Suprapto Sastro Atmojo menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan tanggung jawab sebuah perusahaan untuk menghasilkan jurnalis yang berkualitas.
“ini penting dilakukan agar karya kita dalam membuat sebuah pemberitaan dapat menjadikan hasil yang berkualitas bagi pembaca ataupun seorang jurnalis itu sendiri,” katanya saat menyampaikan sambutan, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, Suprapto menegaskan bagaimana cara menjaga ekosistem media agar tetap sehat di bidang industri siber.
“Karena banyak perusahaan media terutama di daerah yang belum melakukan kerja sama dengan google,” ungkapnya.
Ia mengakui, karya jurnalistik yang dihasilkan juga harus berkualitas agar tidak menimbulkan dampak negatif ke masyarakat. Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Heri Kurniawan mengatakan hal senada, diperlukannya kerja sama dengan platform digital agar menjadikan pendapatan bagi perusahaan tersebut.
“Setiap perusahaan media dituntut untuk bertanggung jawab agar bisa menghasilkan sebuah karya jurnalistiknya yang berkualitas,” ungkapnya.
Heri menjelaskan, tanggung jawab yang dimaksud iyalah yang bisa memberikan dampak positif ke masyarakat.
“Jangan seperti sekarang, banyak berita yang perlu dibentengi agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.












