lenterakalimantan.com, KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kotabaru menyampaikan realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dalam rapat paripurna pada Senin (09/12/2024).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Agus Subejo, mengungkapkan bahwa dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023, 19 raperda telah disampaikan ke DPRD, mencapai target kinerja sebesar 84,21%.
Dari 19 raperda yang dibahas, 16 di antaranya disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD dan Bupati Kotabaru.
Sementara itu, tiga raperda lainnya dikembalikan, yaitu Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
“Tiga raperda itu masing-masing satu raperda inisiatif dan dua Raperda dari eksekutif, yakni Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa,” papar Agus.
Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan ditunda pengesahannya karena bergantung pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih dalam pembahasan. Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tertunda karena belum ada persetujuan substantif dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
“Mengingat pentingnya Raperda ini untuk segera diselesaikan, kami mendorong Eksekutif untuk segera memproses persetujuan substantif tersebut, baru kami akan memasukan kembali Raperda ke dalam Propemperda,” tambahnya.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa dikembalikan karena naskah akademiknya belum memuat data kondisi jalan yang diminta oleh legislatif, dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum menyampaikan data tersebut.


