lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus batubara karungan masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH MH, pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (19/12/2024) menyatakan kalau para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU yakni melanggar pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.
Majelis hakim juga memvonis masing-masing terdakwa membayar denda Rp2,5 Juta atau subsidair satu bulan kurangan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Syaipul Anwar SH yang menurut terdakwa masing-masing 5 bulan penjara denda Rp2,5 juta atau subsidair tiga bulan kurangan.
Atasa putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, dan selama ini kurungan yang mereka jalani sudah tiga bulan.
“Seperti yang diutarakan terdakwa pada persidangan yang mana majelis hakim memvonis 4 bulan, dan terdakwa menerima,”ucap H Giyanto SH MH selaku kuasa hukum Sugianor
Diketahui kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)
Para terdakwa diduga telah melakukan, turut serta melakukan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.


