• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
ArtikelBeritaEkonomiKALIMANTAN SELATAN

OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Ikhsan Makkawali
Last updated: Januari 8, 2025 10:16 am
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Secara keseluruhan, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan, POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“OJK menerbitkan dua POJK baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

Ismail juga mengungkapkan, ada beberapa pokok pengaturan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2024.

Pertama, pengaturan jenis laporan berkala meliputi laporan bulanan di mana berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Adapun laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Lalu, laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Terakhir laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.

“Laporan lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud,” kata Ismail.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memuat kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.

Ketiga, aturan tersebut pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.

Keempat, POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.

Kelima, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.

“Keenam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan,” tamdasnya.

Ismail mengatakan POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

 

Sumber: Bisnis.com

 

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Kepala Diskominfo Tabalong Ajak Peserta Didik Baru SMAN 2 Tanjung Gunakan Internet dengan Cerdas

Sejumlah Kepala OPD dan Camat Pemkab Tabalong Resmi Berpindah Tugas

Pemkab Banjar Resmi Buka Lomba Peningkatan Iman dan Taqwa

Pemko Banjarmasin Terima Bantuan Dari PT KINO Indonesia

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Pemkab Banjar Gelar Apel Bersama Petugas RSUD Ratu Zalecha

SDN 4 Kampung Baru Tingkatkan Mutu Belajar dengan Papan Tulis Interaktif Bantuan Pemerintah

Upacara HUT ke-80 RI di Martapura Berlangsung Khidmat

Smasa Kotabaru Juara Basket Ball Bupati CUP

PUPR Tabalong Realisasikan DAK 2023 Untuk Pengembangan Jaringan SPAM

TAGGED:AsuransiDana PensiunojkOJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana PensiunPOJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kalak BPBD Balangan, Rahmi, saat memulai Podcast perdana di BPBD setempat. Foto: BPBD Balangan BPBD Balangan Manfaatkan Podcast untuk Tingkatkan Kesadaran Bencana
Next Article Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN, Mendagri Ingatkan Daerah Tak Rekrut Honorer Baru

Latest News

Wagub Kalsel
Wagub Kalsel Hadiri Buka Puasa Bersama Barito Mania
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?