lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mengawali 2025, Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pada ungkap kasus kali ini jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan tersangka S (29) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting dalam rilisnya Rabu (8/1/2025) menyampaikan pelaku S diamankan pada Senin (23/12/2024) di Jalan Purna Sakti Jalur Utama II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Iptu Hendra mengungkapkan proses penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas yang mencurigakan tersangka dari masyarakat yang kemudian kami langsung melaksanakan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Hendra.
Lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menjelaskan dari penangkapan tersangka pihaknya mengantongi tiga paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk diusut ke tahap lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.


