lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjual atau mengedarkan, memiliki, serta menguasai narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Besar.
“Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” jelas IPTU Jonser Sinaga.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CF (32). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
Selain itu juga turut diamankan 1 buah bong lengkap dengan sedotan,1 buah sendok sabu,1 unit timbangan digital,1 unit handpone merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
“Tersangka CF (32) beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Jonser Sinaga.


