lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pembahasan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Tahun 2025 terkait program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++). Rapat berlangsung di Aula DLH Kalteng, Jalan Williem AS, Palangka Raya, Selasa (4/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kalteng, Noor Halim, mewakili Kepala Dinas Joni Harta. Dalam arahannya, Noor Halim menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rancangan SK Gubernur telah mengalami sejumlah perkembangan signifikan. Masukan dari para peserta turut memperkaya substansi dokumen dan menghasilkan berbagai usulan penyempurnaan kebijakan.
“Rapat ini masih memerlukan penyempurnaan lanjutan. Oleh karena itu, pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Kami berharap diskusi mendatang dapat lebih terfokus sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat,” ungkap Noor Halim.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan REDD++. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui konservasi hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Rapat ini menjadi momentum strategis untuk memastikan implementasi REDD++ di Kalimantan Tengah dapat berjalan optimal sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan nasional. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis partisipasi, diharapkan upaya mitigasi perubahan iklim serta perlindungan hutan di wilayah ini dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat DLH Provinsi Kalimantan Tengah, kalangan akademisi, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Editor : Tim Redaksi


