lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melimpahkan empat berkas perkara dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ada tiga JPU dari KPK yang datang ke PN Banjarmasin dengan membawa enam kardus yang berisi berkas.
Mereka tiba di PN Banjarmasin sekitar pukul 14.15 WITA, dan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Satu orang menghadap petugas pelayanan sambil menyerahkan berkas dan melakukan administrasi, sedangkan dua orang menunggu di belakang.
Ikhsan salah satu JPU KPK RI, ketika dimintai keterangan mengatakan kalau kedatangan pihak untuk melimpahkan atau menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
“Ya mas, kami melimpahkan empat berkas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel,”ujar Ikhsan.
Lanjutnya, selain berkas pihaknya juga menyerahkan empat tersangkanya beserta sejumlah barang bukti
“Untuk empat tersangka sudah kita bawa dan kita titipkan di Tahti Polda Kalsel, Jum’at (15/2/2025),”jelas Ikhsan
Adapun empat tersangka atas nama A Sulhan mantan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlina Kabid Bina Marga, Agustya Febri Andrean dan H Akhmad.


