
lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tabalong mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang buka pada Ramadan, Jum’at (7/3/2025) malam.
Pengawasan pun dilakukan petugas gabungan yang diisi oleh Satpol-PP Tabalong bersama perwakilan Polsek Murung Pudak dan Polisi Militer (PM) di wilayah Kecamatan Murung Pudak.
Bertepatan di malam puasa yang kedelapan Ramadan ini, terlihat ada sejumlah THM yang buka dilakukan teguran dan peringatan untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan khususnya umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, H Tazeriyanor mengatakan, THM termasuk tempat karaoke diperbolehkan beroperasi selama Bulan Ramadan di Kabupaten Tabalong. Tapi ada pembatasan jam operasional.
“Boleh buka tapi sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daera, boleh buka paling maksimal pada pukul 12 malam,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, diperbolehkannya THM beroperasi ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan.
Di samping itu pihaknya pun memberikan teguran terhadap sejumlah pemilik THM yang buka saat Ramadan ini.
“Pemilik karaokenya sudah kami tegur dan sudah kami peringatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan jangan sampai menjual miras karena ini bulan suci Ramadan,” katanya.
Kepala Satpol-PP dan Damkar, Tazeriyanor pun kemudian mengimbau kepada masyarakat khususnya pengusaha THM untuk memahami dan mentaati peraturan tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama Ramadan.
Editor: Rian

