Kinerja APBN
Target pendapatan APBN Kalsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Sampai dengan Februari 2025, kinerja APBN dari sisi pendapatan telah terealisasi sebesar Rp820,38 miliar atau 3,73% dari target.
Capaian ini mengalami kontraksi 64,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi belanja negara sebesar Rp4,58 triliun atau 12,13% dari pagu. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar atau 7,01% dari pagu, sedangkan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,89 triliun atau 13,94%. Pada tahun 2025, pagu belanja APBN di Kalsel menurun 6,99%.
Di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran, kinerja penyerapan belanja APBN terus dijaga agar terus memberi dampak positif bagi perekonomian Kalsel.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp1.054,54 miliar, mengalami kontraksi sebesar -8,31%.
“Penerimaan PBB sebesar Rp6,60 miliar, mengalami kontraksi sebesar -90,74% disebabkan oleh perpindahan WP Cabang yang melakukan setoran PBB ke KPP tempat WP Pusat terdaftar. Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp823,74 miliar, mengalami kontraksi sebesar -218,51% karena restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp87,01 miliar, tumbuh sebesar 149,61% dari penerimaan tahun lalu,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Syamsinar juga berpesan kepada media untuk turut mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kalsel agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Pemerintah memberikan Insentif PPN untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi domestik, serta mendorong konsumsi dan produktivitas tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
“Untuk UMKM, PPN tidak dipungut kepada pengusaha kecil dengan omzet yang tidak lebih dari 4,8 miliar setahun. Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya dibawah 4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN,” tuturnya.
Baca Juga: Hingga Februari 2025, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan insentif PPN 6% Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.
“Penurunan harga tiket pesawat domestik bisa terjadi karena PPN sebesar 6% tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang hanya menanggung PPN sisanya yaitu sebesar 5% saja,” pungkasnya.
Sumber: Rilis
Editor: Tim Redaksi


