lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya. Kegiatan ini pun akan terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka.
Baca Juga: Hingga Februari 2025, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun
Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idulfitri.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat wajib pajak peroleh dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.
Syamsinar juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).


