lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, Senin (5/2/2024).
Penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm) yang melanggar pasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motor, dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri.
Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dipimpin Bambang Rudi Hartoko, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, didampingi Bapak Andi Moch Fachry, S.H.,M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Bima Syahputra, S.H. serta dihadiri juga dari pihak korban, keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik Polsek Gambut.
Kasus ini terjadi sekitar Oktober 2023 sekira jam 02.53 WITA mengambil sepeda motor merk
Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri
diambil oleh saksi Sandro Septeana alias Sandro
Kemudian oleh sepeda motor curian tersebut dijual oleh Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin kepada terdakwa sebesar Rp900 ribu.
Waktu menawarkan sepeda motor Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin mengatakan surat sepeda motor tidak ada karena kebakaran.
Bahwa perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah
terpenuhi syarat-syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.
Serta telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif yakni dengan memperhatikan/pertimbangan
keadaan berupa adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
Korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative
Justice kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan
Masyarakat merespon positif. Bahwa tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Namun korban dapat memaafkan perbuatan tersangka, karena tersangka menyesali perbuatannya.
Bahwa tersangka dalam hal ini dikembalikan ke tahanan untuk menunggu hasil paparan yang
akan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Jaksa Fasilitator ke Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI guna
mendapat persetujuan terhadap permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
dalam perkara tersebut.
Sedangkan barang bukti Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun
2007 Nomor Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri akan dikembalikan kepada Korban apabila proses persidangan telah selesai, karena barang bukti tersebut masih digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pencurian yang melibatkan tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm).


