• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Acara kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejari Banjar, Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
Acara kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejari Banjar, Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, Senin (5/2/2024).

Penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm) yang melanggar pasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motor, dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dipimpin Bambang Rudi Hartoko, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, didampingi Bapak Andi Moch Fachry, S.H.,M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Bima Syahputra, S.H. serta dihadiri juga dari pihak korban, keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik Polsek Gambut.

Kasus ini terjadi sekitar Oktober 2023 sekira jam 02.53 WITA mengambil sepeda motor merk
Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri
diambil oleh saksi Sandro Septeana alias Sandro

Kemudian oleh sepeda motor curian tersebut dijual oleh Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin kepada terdakwa sebesar Rp900 ribu.

Waktu menawarkan sepeda motor Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin mengatakan surat sepeda motor tidak ada karena kebakaran.

Bahwa perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah
terpenuhi syarat-syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.

Serta telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif yakni dengan memperhatikan/pertimbangan
keadaan berupa adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

Korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative
Justice kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan

Masyarakat merespon positif. Bahwa tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Namun korban dapat memaafkan perbuatan tersangka, karena tersangka menyesali perbuatannya.

Bahwa tersangka dalam hal ini dikembalikan ke tahanan untuk menunggu hasil paparan yang
akan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Jaksa Fasilitator ke Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI guna
mendapat persetujuan terhadap permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
dalam perkara tersebut.

Sedangkan barang bukti Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun
2007 Nomor Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri akan dikembalikan kepada Korban apabila proses persidangan telah selesai, karena barang bukti tersebut masih digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pencurian yang melibatkan tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm).

Terpopuler

KONI Kalsel
Hasnuryadi Disebut Jadi Kandidat Kuat Ketua KONI Kalsel
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinas Perpustakaan Kotabaru Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Supian HK Pimpin Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional

Haji Zazuli Sapa Warga dan Ngopi Bareng di Jalan Hadji Boejasin Tala

Screening Penyakit Tidak Menular (PTM), Tuberkulosis dan HIV/AIDS di PT Bhumi Rantau Energi

Bersama Wabup Rahmadian Noor, PMI Batola Gelar Aksi Donor Darah

Pj Sekda Faried Sampaikan 3 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tala

Bedakan 3 Pintu di Gang Fajar Sidiq Ratu Zalecha Banjarmasin Ludes Terbakar

Semarak Milad ke 16 Tahun, MPW Muhammadiyah Kalsel Gelar Pelatihan Ekologi dan Tanam Mangrove

Hasil Rikmin Awal Terpadu Polres Kotabaru

DJP-Ditjen Dukcapil Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perpajakan

TAGGED:Kasus PenandahKejari Banjarpasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motorPidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidanaRestorative Justice
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Identifikasi penemuan mayat oleh Inafis Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong. Pria di Tabalong Ditemukan Warga Tewas Tergantung Dikontrakan
Next Article Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Camat Banjarmasin Selatan Drs. Firdaus, M.Si Meresmikan Fasilitas Gedung Baru dari SMK Nahdhatul Ulama (NU) Banjarmasin yang terletak di Jalan SMK NU Banjarmasin RT. 38, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Senin (5/1/2024) pagi. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gedung Baru SMK NU Banjarmasin Diresmikan

Latest News

Perkuat SDM Lokal, Bupati Tabalong Jajaki Kerja Sama dengan BBPVP Bekasi
Berita April 25, 2026
Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Warga Ikut Terlibat
Berita April 25, 2026
DWP Kaltim Padukan Pertemuan Rutin dengan Edukasi Penanganan Cedera
Berita April 25, 2026
TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?