lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dalam kurun waktu dua pekan Polres Tanah Laut (Tala) menggelar giat Operasi Jaran Intan 2025 dan berhasil mengungkap kasus menonjol di wilayah kabupaten setempat, yakni kasus curanmor, penganiayaan berat dan tindak pidana penggelapan.
Sebanyak 7 kendaraan bermotor roda 2 diamankan berbagai jenis, selain itu polisi juga menangkap 6 tersangka dari kasus tersebut.
Operasi Jaran Intan 2025 dilaksanakan pada 7 Maret sampai 18 Maret 2025. Dengan tujuan untuk menekankan angka kejahatan moto yang ada di Kabupaten Tala.
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Kasi Humas AKP Hari Setiawan, mengatakan selama operasi ini ada 7 laporan untuk kasus curanmor di wilayah setempat.
Kapolres Tala mengatakan, pelaku curanmor melakukan aksinya di tempat pasar malam, pemukiman warga dan ada juga di tempat kos-kosan.
Pelaku ini beraksi di beberapa TKP di Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Laut , seperti di Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Jorong, Kintap dan Tambang Ulang.
AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengimbau kepada masyarakat selama menjelang Idufitri ini ada kemungkinan gangguan kamtibmas di masyarakat akan meningkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jangan pernah lengah selain motor dikunci stang gunakan gembok tambahan,
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Pasal 327 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Sukmo Wibowo, menambahkan dari 6 orang tersangka adalah kasus curanmor ini tersangka melakukan pencuriannya sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T ada pula dengan cara meminjam sepeda motor terus dijual.
Selanjutnya kata Arief, kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari sehingga menyebabkan korban luka parah di bagian perut.
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” katanya.
Selain kasus lain yang berhasil oleh pria yang baru dua minggu menjabat Kasat Reskrim di Polres Tala ini, berhasil mengungkap kasus penggelapan berupa arisan bodong. Atas laporan masyarakat yang menjadi korban pelaku arisan tersebut Polisi dengan cepat mengamankan pelaku tersebut.
“Dari ke 7 korban yang melaporkan arisan bodong ini kerugian mencapai sebesar Rp 250.700.000,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Rian


