lenterakalimantan.com, TANJUNG – Tempat Hiburan Malam (THM) yang aktif beroperasi di Kabupaten Tabalong ditutup selama pelaksanaan bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Penutupan ini dilakukan usai diterbitkannya surat edaran Bupati Tabalong bernomor P.393/SatpolPPDamkar/III/2025 tentang penutupan THM selama Ramadan tertanggal 13 Maret 2025.
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, H Tazeriyanor menjelaskan, Selasa (18/3/2025), penutupan dilakukan yang berdasarkan hasil operasi gabungan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan 1446 Hijriah.
“Dari hasil giat ini pada salah satu THM ditemukan ada miras,”bkatanya.
Menurutnya, temuan miras tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi ini melanggar kekhusuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, H Tazeriyanor menegaskan kepada seluruh pemilik THM yang berada di Tabalong untuk menutup sementara tempat usahanya atau menghentikan operasional selama Ramadan.
“Diminta para pemilik THM agar dapat menaatinya untuk kemaslahatan bersama dan menghormati bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Surat edaran penutupan THM ini telah disampaikan ke Ketua DPRD Tabalong, Kapolres Tabalong, Dandim 1008/Tabalong.
Editor: Rian
Jajaran Satpol PP Tabalong melakukan sosialisasi di THM yang buka sebelumnya. Foto: JM/lenterakalimantan.com


