lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi terkait sewa internet jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mulai jelas.
Ini setelah Sukhrowardi mantan anggota DPRD kota Banjarmasin dan Ridho Maulidi selaku Direktur CV Ridho memberikan keterangan atau bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Selasa (1/9/2026) sore.
Pada sidang lanjutan, terungkap bahwa awal proyek sewa internet jaringan ketika bencana covid 19, yang pemerintah menerapkan sistem belajar online.
Dari situlah adanya proyek sewa internet jaringan dengan tujuan untuk membantu pembelajaran secara daring atau online.
Berdasar pengakuan Sukhrowardi bahwa pihaknya yang saat itu sebagai Banggar dan anggota DPRD Kota Banjarmasin memberikan masukan atau saran agar sekolah tetap berjalan melalui online.
Sehingga muncullah Tyas Adi Nugroho yang saat ini menjadi terdakwa menangani proyek sewa internet jaringan.
Awalnya pada tahun 2021 melalui CV Ridho terjadilah kesepakatan dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebesar Rp 50 Juta.
Saat itu yang menandatangani PKS dari CV Ridho adalah Ridho Maulidi selaku Dirut, sedangkan yang mengerjakan proyeknya ada Tyas Adi Nugroho.
Hal ini diakui Ridho Maulidi ketika ditanya pihak JPU, siapa yang menandatangani kontrak PKS dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
“Yang tandatangan PKS saya,”aku Ridho.
Berdasarkan pengakuan Ridho, berarti terdakwa Tyas Adi Nugroho dalam mengerjakan proyek meminjam perusahaan CV Ridho.
Yang mana di CV Ridho itu struktur perusahaannya terdiri dari, Direktur nya Ridho Maulidi dan Sukhrowardi selaku komisaris sedangkan istri Sukhrowardi selaku pengelola.
Sedangkan hubungan terdakwa Tyas Adi Nugroho dengan saksi Syukruwardi adalah paman dan ponakan, saksi Ridho Maulidi adalah anak dari Sukhrowardi.
Dalam kasus dugaan korupsi sewa komputer jejaring di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ini ada empat terdakwa
JPU Rizky Purba SH MH, keempat terdakwa masih dijerat pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Cahyono Riza, digelar secara bergantian atau bergiliran, yang mana keempat terdakwa di dampingi penasehat hukum masing-masing.
Adapun keempat terdakwa itu Nuryadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnu Qoyyim Islamy mantan Kasi SD dan Ahmad Baihaqi mantan Sekertaris serta Tiyas A.N selaku pelaksana kegiatan.
Dari keempat terdakwa ini hanya Ahmad Baihaqi yang melakukan perlawanan atau keberatan akan dakwaan JPU.
Menurut JPU Rizky, dalam kasus dugaan sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia diduga diperkirakan kerugian keuangan negara senilai Rp 5 miliar.FRA


