lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Yamin menegaskan, pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas program, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun perencanaan program secara lebih matang, cermat, dan terukur agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif serta serapan anggaran dapat dioptimalkan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin sekaligus menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Yamin, kualitas perencanaan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program pembangunan serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor: Tim Redaksi


